Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengekspor tunggal. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di DPR RI pada Selasa (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan penunjukan BUMN tersebut diterapkan sebagai instrumen untuk memperketat pengawasan tata kelola ekspor sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan negara. Pengaturan baru ini nantinya mengonversi peran BUMN menjadi penyalur resmi yang meneruskan komoditas dari para pelaku usaha lokal menuju pasar global.
Penerapan aturan baru ini akan menyasar komoditas utama nasional, mulai dari sektor perkebunan hingga pertambangan. Pengawasan ketat juga difokuskan untuk memberantas manipulasi laporan nilai ekspor yang selama ini memicu pelarian devisa ke luar negeri.
"Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo.
Kewajiban penggunaan jalur tunggal lewat perusahaan milik negara ini dipastikan akan langsung menyentuh komoditas ekspor unggulan Indonesia saat ini.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit hingga batu bara, kita wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," katanya.
Sistem ini dirancang agar seluruh barang dari produsen disalurkan terlebih dahulu ke BUMN sebelum dipasarkan secara internasional.
"Ini bisa dikatakan marketing facility," ujarnya.
Melalui standardisasi alur ekspor ini, pemerintah berkomitmen menghentikan praktik ilegal penipuan harga yang merugikan keuangan publik.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor," katanya.
Optimalisasi tata kelola ini juga diharapkan mampu mendongkrak pemasukan dari sektor pajak maupun nonpajak secara signifikan.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA," ucapnya.
Kepala Negara juga merefleksikan posisi Indonesia dan membandingkannya dengan pengelolaan sektor serupa di kawasan internasional.
"Dengan kebijakan ini, kita harap penerimaan bisa seperti Meksiko, Filipina. Kita tidak mau penerimaan kita rendah karena tidak bisa mengelola milik kita sendiri," tandasnya.