Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan segera menerima pencairan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, penerima dana ini meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).

Jadwal penyaluran dana tersebut ditetapkan paling cepat berlangsung pada Juni 2026. Adapun nominal yang diterima akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Jumlah uang yang diterima setiap aparatur akan bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing. Komponen penyusunnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja.

Namun, hak istimewa ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Terdapat dua kelompok aparatur negara yang dipastikan tidak akan menerima pencairan tersebut.

Kategori pertama adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang sejenis.

Kategori kedua mengikat pegawai yang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan sistem pengkajian yang ditanggung oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi