Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Kebijakan baru ini dilatarbelakangi oleh kondisi masih adanya anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan meskipun pemerintah telah menerapkan program wajib belajar 12 tahun. Informasi mengenai beleid ini sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," tulis poin huruf d dalam perpres itu.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memberikan batasan jelas mengenai definisi anak, yakni individu yang belum menginjak usia 18 tahun. Definisi ini juga mencakup perlindungan terhadap anak yang masih berada dalam kandungan.

Kriteria Anak Tidak Sekolah (ATS) menyasar penduduk usia 6 hingga 18 tahun dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah atau terhenti di tengah jalan tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat," tulis Pasal 1 Ayat (3).

Sasaran regulasi ini mencakup sembilan kelompok rentan, di antaranya anak di daerah khusus, pekerja anak, penyandang disabilitas, anak jalanan, hingga anak terlantar. Aturan ini juga memprioritaskan anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, korban perkawinan dini, serta kondisi kerentanan lainnya.

Skema pencegahan akan difokuskan pada tiga pilar utama yaitu penguatan layanan, satuan pendidikan, dan edukasi masyarakat. Sementara itu, proses penanganan bagi anak yang sudah terlanjur tidak sekolah akan dilakukan melalui mekanisme yang terukur secara bertahap.

Nantinya, penanganan tersebut melibatkan empat tahapan krusial yang meliputi pendataan akurat, upaya penjangkauan, proses pengembalian anak ke institusi pendidikan, hingga pendampingan berkelanjutan agar anak tetap bertahan di sekolah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis aturan tersebut.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan guna memberikan kepastian hukum dalam percepatan penuntasan masalah pendidikan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi