Presiden Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027

Presiden Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri langsung Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kehadiran perdana Kepala Negara dalam agenda tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, dilansir dari Media Indonesia.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Agenda utama kedatangan Presiden adalah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan konfirmasi mengenai alasan kehadiran langsung Kepala Negara tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026. Istana menilai momentum bersejarah ini sangat tepat untuk memperkokoh persatuan seluruh elemen bangsa.

"Presiden ingin memanfaatkan momentum (hari kebangkitan) untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa terutama didalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Kepastian mengenai kehadiran pemimpin negara tersebut juga disuarakan oleh pimpinan lembaga legislatif. Penyampaian pokok-pokok kebijakan fiskal ini dipastikan akan dipimpin langsung oleh Presiden secara terbuka.

"Rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.

Selain mendengarkan pidato ekonomi dari Presiden, Rapat Paripurna DPR RI esok hari juga akan membahas dua agenda penting lainnya. Parlemen dijadwalkan mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI terkait Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses tersebut akan diteruskan dengan pengambilan keputusan untuk meresmikan draf tersebut menjadi RUU Usul DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi