Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru mengenai pemberian gaji ketiga belas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Regulasi ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Newssetup.
Penerima hak ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah apresiasi dari pemerintah atas kinerja para pegawai.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.
Jumlah nominal yang akan diterima oleh para aparatur negara didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.
Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu yang membuat aparatur negara tidak bisa memperoleh tunjangan ini. Hak tersebut gugur apabila pegawai sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau saat sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang ditanggung oleh instansi tempat penugasan tersebut.
| Jadwal dan Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Dasar hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Tanggal diteken | 3 Maret 2026 |
| Jadwal pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
| Acuan perhitungan | Penghasilan Mei 2026 |
| Kondisi tidak menerima | Cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi |