Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aktivitas perdagangan hewan kurban di fasilitas umum seperti trotoar dan taman menjelang Idul Adha 2026 pada Rabu (20/5/2026). Langkah tegas ini diambil melalui instruksi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik di ibu kota.
Kebijakan penertiban tersebut diberlakukan agar lokasi perdagangan hewan musiman tidak mengganggu aktivitas masyarakat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pengawasan di lapangan akan diperketat oleh pihak berwenang guna memastikan kepatuhan para pedagang terhadap aturan peruntukan lahan.
ÔÇ£Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman,ÔÇØ kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Para pedagang yang melanggar ketentuan tersebut dipastikan bakal menerima sanksi teguran dari petugas. Selain itu, mereka akan dipindahkan ke area penampungan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
ÔÇ£Maka yang seperti itu segera diberikan peringatan dan mereka untuk tidak boleh berjualan, dan relatif sekarang ini kan hampir tidak ada di Jakarta,ÔÇØ lanjut Pramono.
Meskipun penataan pedagang diperketat, pasokan komoditas ternak untuk hari raya dipastikan berada dalam kondisi aman. Tingkat harga sapi maupun kambing di pasaran juga dilaporkan tidak mengalami lonjakan yang meresahkan masyarakat.
ÔÇ£Alhamdulillah sampai hari ini harga-harga hewan kurban yang ada di Jakarta tidak mengalami kenaikan, relatif stabil. Jumlah hewan kurban, apakah itu sapi, apakah itu kambing dan sebagainya, sekarang ini tersedia sepenuhnya di Jakarta,ÔÇØ kata Pramono.
Kelancaran rantai pasok ini bahkan membuat Jakarta mampu mendistribusikan sebagian stok hewan ke wilayah sekitar. Peran badan usaha milik daerah dalam mengelola logistik dinilai menjadi kunci utama stabilitas tersebut.
ÔÇ£Ini menunjukkan bahwa BUMD yang bertanggung jawab untuk itu, salah satunya adalah Dharma Jaya, mereka mempersiapkan secara baik,ÔÇØ kata Pramono.