Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik 11 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi strategis agar tidak ada lagi kekosongan jabatan maupun ketergantungan pada pelaksana tugas (PLT). Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kebijakan mutasi dan promosi ini telah melalui mekanisme manajemen talenta yang ketat.
"Perlu kami sampaikan supaya tidak salah tafsir, dalam pelantikan ini ada 11 yang dilantik," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pelaksanaan pelantikan didasarkan pada sejumlah landasan administratif, termasuk rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 10 April terkait manajemen talenta. Selain itu, terdapat surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta mengenai uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi Wali Kota Jakarta Selatan.
Pramono juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 385 hingga 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 sebagai dasar pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon II tersebut. Masa efektif jabatan masing-masing pejabat diatur secara bertahap agar transisi kepemimpinan berjalan mulus.
Tercatat tiga pejabat mulai bertugas pada hari pelantikan, empat orang pada 1 Juni, dan tiga lainnya pada 1 Agustus mendatang. Sementara itu, satu pejabat masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk penempatan di jabatan fungsional utama.
"Supaya tidak ada PLT dan supaya tidak ada ruang yang memang waktunya pendek, lebih baik kita lakukan secara bersama-sama," ujar Pramono.
Penetapan nama-nama tersebut merupakan hasil diskusi intensif antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Melalui pengisian posisi ini, Gubernur Pramono memastikan seluruh struktur jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini telah terisi secara definitif.