Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merencanakan penyusunan aturan detail terkait peluang bagi partai politik dan merek dagang untuk membeli hak penamaan atau naming rights halte transportasi publik di Jakarta pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang inovatif dalam komersialisasi fasilitas umum.
Dilansir dari Megapolitan, rencana ini menuai tanggapan dari pihak eksekutif pemerintah daerah sebagai langkah modernisasi. Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta harus mulai membuka diri terhadap berbagai skema pendanaan baru guna mendukung operasional kota.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono saat ditemui di kantor Bina Marga DKI Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa keterbukaan terhadap komersialisasi merupakan ciri dari kota modern yang sedang berkembang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah serta pengembangan fasilitas.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya.
Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjaga estetika kota. Pengaturan ketat akan diberlakukan agar penamaan tersebut tidak mencederai kenyamanan warga pengguna jasa transportasi.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujar Pramono.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, memberikan peringatan keras terhadap wacana keterlibatan partai politik dalam hak penamaan tersebut. Ia menilai penggunaan aset yang dibangun dengan dana publik untuk kepentingan politik dapat memicu masalah identitas ruang.
ÔÇ£Kalau jangka panjang, ini bisa menjadi masalah besar. Karena halte itu dibangun dari dana publik, sehingga merupakan public goods. Jadi enggak bisa kemudian seolah-olah menjadi milik partai,ÔÇØ ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Trubus menggarisbawahi bahwa fasilitas transportasi harus tetap netral dan bebas dari pengaruh kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, perubahan nama halte menjadi nama partai politik akan mengaburkan batas netralitas ruang publik di Jakarta.
ÔÇ£Kalau nanti misalnya Halte Bundaran HI namanya ÔÇÿHalte PDIPÔÇÖ atau ÔÇÿHalte GerindraÔÇÖ, itu kan sudah enggak bener. Artinya, ruang publik kita jadi tidak netral,ÔÇØ kata dia.
Dampak sosial lainnya yang diantisipasi adalah munculnya potensi pergesekan antar massa pendukung di lapangan. Pengamat tersebut khawatir penamaan yang bersifat politis justru akan memicu aksi vandalisme pada fasilitas negara tersebut.
ÔÇ£Bayangkan kalau pendukung partai A lewat halte yang namanya partai B, itu bisa memicu vandalisme atau bahkan bentrokan. Ini yang harus diantisipasi,ÔÇØ kata dia.
Sebagai solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Trubus menyarankan agar pemerintah fokus pada sektor komersial murni. Ia menilai perusahaan swasta jauh lebih aman dan netral dibandingkan organisasi politik dalam konteks kerja sama penamaan.
ÔÇ£Kalau mau cari PAD, cari dari sektor komersial yang murni. Perusahaan atau brand yang tidak punya kepentingan politik. Jadi jelas nilai ekonominya dan tidak menimbulkan konflik,ÔÇØ kata dia.
Terakhir, ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum meresmikan regulasi tersebut. Penegasan mengenai batasan pihak yang diperbolehkan membeli hak penamaan dinilai sangat krusial untuk menjaga ketertiban umum.
ÔÇ£Harus ada aturan yang jelas. Partai politik atau kelompok yang berpotensi konflik sebaiknya dilarang. Ruang publik harus tetap netral,ÔÇØ ucap dia.