Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik untuk membeli hak penamaan atau naming rights pada fasilitas transportasi publik di Jakarta mulai Jumat, 10 April 2026. Langkah komersialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan halte dan stasiun.
Rencana penambahan pendapatan melalui skema hak penamaan tersebut disampaikan dalam sambutan pada perayaan Paskah bersama warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilansir dari Megapolitan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang terbuka terhadap inovasi komersialisasi fasilitas umum.
"Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun regulasi teknis guna mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam skema komersial tersebut. Pramono menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi yang melibatkan aset daerah untuk kepentingan publik.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Meski mengedepankan aspek bisnis, Gubernur menegaskan bahwa estetika dan kenyamanan pengguna transportasi tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah akan memberikan batasan yang ketat agar visualisasi nama brand tidak merusak tatanan kota yang modern.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Keamanan dan ketertiban menjadi landasan dalam penerapan kebijakan baru ini agar tidak merugikan masyarakat luas. Proses penyusunan aturan tersebut juga akan melibatkan masukan dari berbagai instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ungkap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh memberikan dukungan terhadap rencana tersebut selama prosedur pembayaran dilakukan secara resmi. Ia melihat potensi nilai miliaran rupiah dari halte-halte strategis di kawasan bisnis utama seperti Sudirman dan Bundaran HI.
"Kalau saya rasa sih efek komersialisasi dengan siapapun boleh-boleh aja, asal-asal mereka membayar sesuai dengan aturan," ucap Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Pihak legislatif menilai penggunaan fasilitas publik oleh partai politik serupa dengan pemasangan papan iklan komersial yang sudah lazim dilakukan. Hal terpenting adalah kewajiban pembayaran kontribusi kepada daerah dipenuhi tanpa adanya fasilitas gratis bagi kelompok tertentu.
"Kalau di titik-titik utama seperti Sudirman itu nilainya bisa sampai miliaran rupiah. Jadi silakan saja siapa pun, termasuk partai politik, selama mampu dan mau membayar sesuai ketentuan," jelasnya Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Persoalan tampilan fisik juga menjadi catatan bagi DPRD agar identitas kota tidak hilang akibat dominasi iklan politik atau komersial. Pihak dewan meminta pengawasan ketat agar penamaan tidak mengesampingkan fungsi utama halte sebagai sarana tunggu penumpang.
"Kalau billboard saja selama ini boleh digunakan siapa pun selama bayar, ya sama saja. Yang penting jangan gratis," tegasnya Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Estetika ruang publik Jakarta diharapkan tidak mengalami penurunan kualitas setelah kebijakan ini diterapkan secara luas. Dewan mengingatkan pemerintah untuk tetap bersikap adil dalam memberikan izin penamaan kepada semua peminat yang memenuhi syarat.
"Yang paling penting estetika dijaga. Jangan sampai merusak tampilan kota," ujarnya Nova Harivan Paloh, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengingatkan pentingnya memisahkan tata kelola ruang publik dengan regulasi kepemiluan. Menurutnya, isu ini sangat sensitif sehingga memerlukan kajian mendalam dari sisi hukum administrasi dan politik.
"Menurut saya, isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik," kata Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta.
Dody menjelaskan bahwa secara teknis aturan pemilu, langkah ini belum melanggar ketentuan karena belum masuk pada masa kampanye resmi. Namun, kepatuhan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum tetap harus menjadi rujukan utama bagi penyelenggara pemerintahan.
"Pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," kata Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta.
Pemasangan atribut di fasilitas umum pada dasarnya dilarang kecuali mendapatkan diskresi khusus dari kepala daerah dengan pengawasan ketat. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan kelompok tertentu secara sepihak.
"Pasal 52 ayat (2) membuka kemungkinan pemasangan setelah memperoleh izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa izin diberikan secara terbatas pada kawasan tertentu dengan pengawasan ketat," kata Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta.
KPU juga mengkhawatirkan adanya ketimpangan akses jika hanya partai politik bermodal besar yang mampu menguasai titik-titik strategis di Jakarta. Hal ini berpotensi memicu perdebatan mengenai keadilan ruang bagi kekuatan politik yang memiliki kemampuan finansial berbeda.
"Jika ruang seperti ini digunakan oleh partai politik, maka dapat muncul diskursus publik mengenai keadilan akses antarkekuatan politik, terutama karena kemampuan masing-masing partai tentu berbeda," katanya Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta.
Penerapan kebijakan ini diwajibkan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Keseimbangan akses menjadi kunci utama agar ruang publik tetap terjaga fungsinya bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, maka pengaturannya perlu dilakukan secara sangat ketat, transparan, akuntabel, dan hati-hati, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun ketidaksetaraan akses politik di ruang publik," tutur Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta.
Kritik juga datang dari pengamat politik Dedi Kurnia Syah yang menilai promosi politik di luar jadwal resmi dapat mencederai sportivitas antarpartai. Ia berpendapat bahwa keleluasaan beriklan di fasilitas publik merupakan langkah yang kurang tepat jika tidak dibatasi durasi dan ukurannya.
"Wacana kebijakan Pramono Anung memberi peluang pada Parpol untuk beriklan di luar masa kampanye patut di kritik," ujar Dedi Kurnia Syah, Pengamat Politik.
Dedi menambahkan bahwa pemanfaatan fasilitas publik untuk branding partai politik seringkali dibatasi secara ketat di berbagai negara maju demi menjaga netralitas. Ruang visual publik harus dilindungi dari eksploitasi politik yang berlebihan dan tidak terukur.
"Sehingga berlebihan jika Parpol diberi peluang untuk promosi dengan waktu dan tempat secara bebas," kata Dedi Kurnia Syah, Pengamat Politik.
Senada dengan hal itu, Arifki Chaniago menganggap penggunaan nama partai pada halte sebagai langkah yang keliru secara prinsipil. Ia menegaskan bahwa halte harus tetap menjadi area netral yang bebas dari pengaruh politik praktis sehari-hari.
"Saya kira pemberian nama halte kepada partai politik adalah langkah yang keliru dan patut ditolak. Ruang publik seperti halte seharusnya netral, bukan dijadikan alat branding atau perluasan pengaruh politik praktis," kata Arifki Chaniago, Pengamat Politik.
Kekhawatiran utama adalah prioritas pemerintah daerah yang mungkin bergeser dari pelayanan publik menjadi sekadar pemburu komisi penjualan hak penamaan. Halte sebagai fasilitas yang digunakan semua orang tidak semestinya diidentikkan dengan kelompok atau simbol politik tertentu.
"Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengejar komisi dari penjualan nama tersebut. Kepentingan masyarakat harus tetap jadi prioritas utama, karena halte adalah fasilitas publik yang digunakan semua orang, bukan ruang promosi kelompok tertentu," tutur Arifki Chaniago, Pengamat Politik.