Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah pada Rabu (15/4/2026) menyusul temuan manipulasi laporan warga di aplikasi JAKI. Langkah tegas ini diambil setelah respons pengaduan parkir liar di wilayah tersebut diketahui menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) alih-alih kondisi asli.
Keputusan penonaktifan jabatan tersebut disampaikan langsung oleh Pramono saat menghadiri rapat besar town hall meeting bersama petugas PPSU di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Dilansir dari Megapolitan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan," ucap Pramono dalam rapat besar town hall meeting bersama PPSU di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa sanksi tersebut fokus pada aspek pembinaan jabatan agar yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Pramono memilih untuk tidak memberikan sanksi pemecatan secara langsung dengan pertimbangan latar belakang teknis kesalahan tersebut.
"Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang," kata dia.
Pramono menekankan pentingnya proses perbaikan kinerja bagi aparatur sipil negara yang sedang menjalani masa sanksi. Ia memproyeksikan adanya peluang kembali menjabat bagi Siti Nurhasanah di masa depan apabila hasil pembinaan menunjukkan perubahan signifikan.
"Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik," tutur Pramono.
Selain tindakan terhadap lurah, Pemprov DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di lapangan. Ketiga petugas tersebut telah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) sebagai respons atas keterlibatan mereka dalam kasus laporan fiktif tersebut.
Pramono menegaskan bahwa manipulasi data dalam pelayanan publik adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Ia menilai penggunaan teknologi AI untuk memalsukan kondisi lapangan telah mencederai integritas institusi di mata masyarakat.
"Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP 1, surat peringatan, dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temuin. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, kalau memang masih pengin bekerja di DKI Jakarta," ujar Pramono.
Kasus ini awalnya mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya praktik parkir liar melalui aplikasi JAKI, namun justru menerima bukti tindak lanjut berupa gambar rekayasa digital. Praktik tersebut dianggap merusak sistem transparansi yang sedang dibangun oleh pemerintah daerah.