Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Motif penyerangan tersebut diduga dipicu oleh dendam pribadi para pelaku terhadap korban.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan informasi tersebut saat berada di Pengadilan Militer II-08 pada Kamis, 16 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang terlibat adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Keterangan mendalam mengenai detail dendam pribadi tersebut akan dipaparkan lebih lanjut oleh oditur militer saat agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 mendatang.
Terkait potensi munculnya tersangka baru, pihak Oditurat Militer menegaskan bahwa kewenangan perkara telah berada di tangan Pengadilan Militer II-08. Andri menyatakan bahwa proses hukum akan terus berkembang mengikuti fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.
Prosedur pemisahan berkas perkara atau splitzing ini bakal diambil jika ditemukan keterlibatan warga sipil dalam aksi tersebut. Langkah hukum ini diklaim telah sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap keempat prajurit tersebut untuk menjamin penegakan hukum yang adil. Dakwaan utama atau primer merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Selain dakwaan primer, Oditurat juga menyiapkan pasal-pasal subsider dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari tujuh hingga delapan tahun penjara. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan hasil pembuktian di persidangan.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Peristiwa penyiraman ini bermula saat Andrie Yunus baru saja menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di kantor YLBHI, Menteng. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar sebesar 20 persen pada tubuhnya dan mengalami cedera serius pada mata bagian kanan.
Dampak dari kasus ini cukup signifikan dalam internal institusi keamanan Indonesia. Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan bawahannya dalam tindak pidana tersebut.