Presiden RI Prabowo Subianto mewajibkan pengusaha sektor sumber daya alam untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri guna memperkuat stabilitas ekonomi nasional pada Rabu (13/5/2026). Kebijakan yang disampaikan di Gedung Kejagung Jakarta ini menyasar eksportir kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap fenomena pelarian modal ke luar negeri oleh para pelaku usaha besar. Sebagaimana dilansir dari Nasional, regulasi tersebut kini telah berkekuatan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
"Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia," ujar Prabowo, Presiden RI.
Penegasan kewajiban penyimpanan devisa ini bertujuan agar kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah nyata bagi negara. Tanpa aturan tersebut, kekayaan domestik dikhawatirkan hanya akan habis terjual tanpa berdampak pada kemajuan ekonomi dalam negeri.
"Berat bagi kita melaksanakan dengan berani dan dengan optimis, dan dengan kemajuan. Saya tidak akan panjang lebar, tapi ini semua adalah bukti kepada rakyat dan saya kira di hari-hari yang akan datang. Kita juga akan terus memberi bukti ke rakyat dan akan melaporkan ke rakyat langkah-langkah yang kita ambil," tegas Prabowo, Presiden RI.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak pada kepentingan rakyat serta menindak segala bentuk kecurangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Presiden juga menekankan pentingnya hilirisasi sebagai kelanjutan dari kebijakan penyimpanan devisa tersebut.
"Kita akan buktikan ke rakyat sampai tahun depan, saya kira dunia akan kaget bangkitnya bangsa Indonesia. Kita jangan euforia, kita tidak boleh sombong. Ilmu nenek moyang kita, kita semakin berisi semakin menunduk. Jangan takut diancam, jangan takut dihina, jangan takut difitnah. Kita ditakuti karena kita menegakkan kebenaran dan keadilan," imbuh Prabowo, Presiden RI.