Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru mengenai kewajiban penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal mulai Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tata kelola ekspor komoditas SDA untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Langkah strategis tersebut diambil guna mengontrol perdagangan komoditas utama nasional, seperti crude palm oil (CPO), batu bara, paduan besi, hingga ferro alloy. Melalui skema ini, seluruh dana hasil penjualan ekspor akan disalurkan kembali oleh BUMN pengekspor kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Kebijakan tata kelola baru ini diterapkan demi mengantisipasi kebocoran pendapatan yang dialami Indonesia selama ini akibat pengawasan tata niaga ekspor yang longgar. Berdasarkan laporan dari Nasional, pemerintah bertekad mengambil peran yang lebih besar dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis tersebut.
"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Pengetatan pengawasan ekspor tersebut ditujukan untuk memberantas berbagai praktik ilegal, seperti pemindahan harga (transfer pricing), pelarian devisa hasil ekspor, dan under invoicing yang merugikan keuangan negara. Pemerintah ingin memastikan pencatatan seluruh nilai ekspor SDA berjalan akurat demi mendongkrak penerimaan pajak.
"Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga," kata Prabowo.
Prabowo menilai Indonesia belum mendapatkan keuntungan yang maksimal dari kekayaan alamnya akibat kelemahan pada sistem monitoring. Pemerintah berkomitmen meningkatkan keberanian dalam mengelola komoditas strategis demi menaikkan posisi penerimaan negara.
"Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri," pungkas Prabowo.