Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan dan menggenjot pendapatan negara. Kebijakan baru yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas utama melalui badan usaha milik negara selaku pengekspor tunggal ini bakal berlaku mulai Juni 2026.
Langkah strategis tersebut diumumkan langsung oleh kepala negara dalam forum resmi di parlemen. Seperti dilansir dari Industri, aturan ini dirancang untuk mencakup berbagai komoditas esensial, mulai dari crude palm oil, batubara, hingga produk paduan besi dan ferro alloy.
"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah nantinya akan menyalurkan seluruh hasil penjualan ekspor tersebut dari BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha. Mekanisme ini berjalan sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility dari negara.
Kebijakan penunjukan eksportir tunggal tersebut mendapat respons langsung dari kalangan asosiasi pengusaha sektor pertambangan. Indonesian Mining Association menyatakan komitmennya dalam menyokong program penguatan tata kelola ini.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan," ujar Santi kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5/2026).
Santi menilai regulasi anyar ini wajib mempertahankan daya tarik iklim industri bagi para investor pertambangan. Penegasan tersebut didasari oleh realitas bahwa mayoritas pelaku usaha telah menggelontorkan investasi berdasarkan hitungan keekonomian proyek jangka panjang.
Arah kebijakan ini juga dinilai perlu menyelaraskan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang mengikat para pengusaha pertambangan saat ini.
"Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Santi.