Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Foto: Ilustrasi Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengiriman ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara khusus. Langkah penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal ini dilansir dari Detik Finance.

Aturan anyar tersebut mengikat komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferroalloy. Menyikapi keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan langsung bergerak cepat untuk merampungkan regulasi teknis sebagai landasan operasional di lapangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa penataan regulasi pendukung sedang dikebut oleh lintas kementerian. Aturan teknis baru ini dijadwalkan selesai pada Kamis (21/5/2026) atau selambat-lambatnya pada Jumat (22/5/2026).

"Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Pemberlakuan penuh sistem ini nantinya membuat kontrak ekspor baru untuk komoditas sumber daya alam wajib melalui badan usaha milik negara tersebut. Pemerintah sengaja mengambil langkah ini demi mendongkrak daya tawar komoditas Indonesia di pasar internasional.

"Nanti kalau sudah berjalan sepenuhnya, otomatis kontrak ekspor lewat BUMN itu (DSI). Sebenarnya maksudnya begini, ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Secara teknis, skema logistik dan pengiriman barang ke luar negeri tidak mengalami perubahan mendasar dari prosedur yang sudah ada. Skema pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation untuk batu bara dan minyak sawit juga otomatis dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan plat merah ini.

"Proses ekspornya seperti biasa juga, cuma eksportirnya diganti ke BUMN ekspor dengan harapan harganya akan lebih bagus. Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan," sambung Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Peralihan peran sebagai eksportir tunggal secara otomatis mengintegrasikan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dalam negeri langsung di bawah kendali perusahaan tersebut.

"Kalau nanti sudah berjalan penuh, ya otomatis DMO lewat DSI karena dia eksportirnya," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pendirian badan usaha milik negara khusus ekspor ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi dalam forum legislatif. Langkah strategis tersebut diambil demi memperbaiki sistem administrasi sekaligus mencegah potensi kerugian negara dari sektor perpajakan.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan satu pintu ini diterapkan secara bertahap dengan memprioritaskan beberapa komoditas mentah dan turunan yang menjadi kekuatan utama ekonomi nasional.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi