Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit ultra mikro pada program PNM Mekaar dari semula 24 persen menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan ini diambil dalam pertemuan di Kantor Pusat Kejagung pada Rabu (13/5/2026) untuk menghapus ketimpangan beban bunga antara pengusaha besar dan kecil.
Langkah strategis ini merespons temuan bahwa pelaku usaha prasejahtera dengan pinjaman modal kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta terbebani bunga yang sangat tinggi. Sebaliknya, dilansir dari Detik Finance, para pengusaha besar di Indonesia justru menikmati bunga pinjaman perbankan yang jauh lebih murah pada level satu digit.
"Program Permodalan Nasional Madani Mekaar itu yang apa itu kredit super mikro. Kredit super mikro Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta rupiah. Mereka dikenakan bunga 24%. Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10%, 9%," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Perbandingan suku bunga ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan demi mendukung ekonomi kerakyatan. Presiden mencermati adanya disparitas yang tajam di mana pengusaha bermodal besar hanya menanggung bunga sekitar 9 hingga 10 persen untuk modal usaha mereka.
Keputusan penurunan bunga ini difinalisasi setelah kepala negara melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani. Pemerintah menargetkan bunga kredit bagi masyarakat prasejahtera harus lebih kompetitif dan meringankan beban produksi mereka.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Penegasan mengenai keputusan politik ini menjadi komitmen pemerintah dalam menekan biaya pinjaman bagi sektor usaha terkecil. Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan akses permodalan bagi nasabah PNM Mekaar menjadi lebih terjangkau dan setara dengan fasilitas perbankan komersial.