Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang resmi diterbitkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.
Langkah penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal ini berlaku untuk komoditas strategis nasional, mulai dari kelapa sawit hingga batu bara. Kebijakan tersebut diambil demi memperkuat sistem tata kelola penjualan hasil alam ke luar negeri.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kepala Negara menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi instrumen penting dalam memperketat pengawasan arus ekspor. Selain kelapa sawit dan batu bara, ketentuan wajib ini juga menyasar komoditas paduan besi.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar dia.
Melalui mekanisme ini, BUMN yang ditunjuk akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha. Badan usaha milik negara tersebut nantinya bertugas menyalurkan kembali seluruh hasil pendapatan ekspor kepada perusahaan pengelola kegiatan terkait.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.