Prabowo Terbitkan Perpres Lindungi Pekerja Ojol dan Ubah Bagi Hasil

Prabowo Terbitkan Perpres Lindungi Pekerja Ojol dan Ubah Bagi Hasil
Foto: Ilustrasi Prabowo Terbitkan Perpres Lindungi Pekerja Ojol dan Ubah Bagi Hasil.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5). Kebijakan anyar ini mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi para pengemudi serta mengubah struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra.

Regulasi tersebut membawa perubahan signifikan pada rasio bagi hasil yang semula dipatok 20-80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan pendapatan bersih harian para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Dalam pidatonya, Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh pekerja transportasi online kini berhak mendapatkan akses perlindungan kesehatan dan jaminan keamanan saat bekerja di lapangan.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo, Presiden RI.

Sebelum meresmikan aturan tersebut, mantan Menteri Pertahanan itu sempat berdialog dengan para pengemudi untuk menyerap aspirasi terkait besaran potongan jasa aplikasi yang dianggap membebani. Ia menekankan bahwa angka pemotongan di atas sepuluh persen tidak lagi dapat ditoleransi demi keadilan para pekerja.

"Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol, setuju 20 persen? Kalau 15 persen? Apa? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen! Harus di bawah 10 persen!" tutur Prabowo, Presiden RI.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk segera menyesuaikan sistem operasional mereka sesuai regulasi baru. Prabowo mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan perlindungan pekerja ini.

"Enak aje, elo yang keringetan, dia yang dapet duit. Sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia," kata Prabowo, Presiden RI.

Penerbitan Perpres ini menjadi jawaban atas berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi ojek online selama dua tahun terakhir di wilayah Jakarta. Para pekerja menuntut intervensi pemerintah terhadap tipisnya rasio keuntungan akibat beban potongan aplikasi yang tinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi