Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah

Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah pada 26 Januari 2026 guna merespons tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Regulasi ini dilandasi kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi setiap warga negara sesuai amanat UUD 1945.

Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagaimana dilansir dari Nasional, menunjukkan terdapat lebih dari 4 juta anak di Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan. Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Saryadi, merinci angka tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

"Secara keseluruhan anak tidak sekolah di Republik ini jumlahnya lebih dari 4 juta," kata Saryadi, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Pemerintah mencatat sebanyak 1.131.429 anak berusia 16-18 tahun berada dalam kategori tidak sekolah, dengan sekitar 217.000 di antaranya merupakan anak yang putus sekolah atau drop out (DO). Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat target wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan pemerintah.

"Dan dari angka ini kalau dirinci 1.131.429 juta ini terdiri dari 217.000 lebih itu adalah anak yang putus sekolah atau DO. Jadi posisinya mereka awalnya bersekolah namun kemudian karena satu dan lain hal putus sekolah kurang lebih 19,2 persen," ujarnya Saryadi, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Saryadi menambahkan terdapat ratusan ribu anak di rentang usia sekolah menengah atas yang bahkan tidak pernah mencicipi bangku sekolah sama sekali. Hal ini dianggap sebagai peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di tanah air.

"Nah yang tidak kalah pentingnya ini perlu menjadi perhatian dan tentu warning bagi kita bersama adalah ada kurang lebih 575.863 anak usia 16-18 tahun mereka itu belum pernah bersekolah tentu ini angka yang tinggi sedikit gitu ya," ungkap Saryadi, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen.

Menanggapi regulasi baru tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memberikan kritik terkait efektivitas kebijakan di lapangan. Ia memandang aturan tersebut sebagai kemajuan secara hukum, namun masih menyimpan celah filosofis terkait komersialisasi pendidikan.

"Perpres 3/2026 adalah kemajuan secara legalitas, namun cacat secara filosofis jika negara tetap lepas tangan dan membiarkan komersialisasi pendidikan tumbuh subur," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Ubaid menyoroti kendala struktural seperti ketersediaan gedung sekolah, aksesibilitas, serta kualitas tenaga pendidik yang sering kali menjadi penghambat utama anak-anak untuk tetap bersekolah. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi pencitraan pemerintah tanpa perbaikan fasilitas dasar.

"Jangan sampai Perpres ini hanya digunakan sebagai alat pencitraan untuk menunjukkan seolah-olah pemerintah bekerja, sementara di tingkat akar rumput anak mau sekolah, sekolahnya engggak tersedia, anak mau sekolah, harus diseleksi karena daya tampungnya kurang," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan dan keterbatasan guru juga disebut sebagai faktor krusial yang harus segera dibenahi. JPPI menegaskan bahwa akses menuju lokasi belajar harus dipastikan aman dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Anak mau sekolah, tapi aksesnya sangat rusak dan susah dijangkau, anak mau sekolah tapi sekolahnya pada rusak, bocor, dan mau roboh. anak mau sekolah tapi gurunya tidak tersedia dan juga kalau ada tapi jarang masuk," ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Selain itu, fokus kebijakan disarankan tidak hanya mengejar angka partisipasi siswa semata. Ubaid menekankan pentingnya mutu pembelajaran agar sekolah tidak hanya berfungsi sebagai formalitas tanpa kualitas pendidikan yang relevan.

"JPPI menegaskan bahwa target kita bukan sekadar ÔÇÿback to schoolÔÇÖ (kembali ke sekolah), tapi ÔÇÿback to learningÔÇÖ (kembali belajar dengan bermutu)," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Pemerintah diharapkan memperhatikan kelayakan fasilitas dan kurikulum agar proses pengembalian anak ke sekolah memberikan dampak nyata bagi masa depan mereka. Tanpa faktor tersebut, sekolah hanya akan menjadi tempat singgah tanpa makna substantif.

"Jika ATS (anak tidak sekolah) ditarik kembali ke sekolah namun kualitas gurunya rendah, fasilitasnya hancur, dan kurikulumnya tidak relevan, maka sekolah hanya akan menjadi ÔÇÿtempat penitipanÔÇÖ dan pencitraaan pemerintah," kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Persoalan ketimpangan daya tampung antarjenjang pendidikan juga menjadi catatan kritis bagi pelaksanaan Perpres ini. Ubaid mempertanyakan kesiapan sekolah dalam menampung kembali anak-anak tersebut di tengah terbatasnya jumlah kursi di jenjang SMP dan SMA/K.

"Perpres ini memerintahkan pengembalian anak ke sekolah, tapi pertanyaannya: Ke sekolah mana? Faktanya, di banyak daerah, jumlah lulusan SD tidak sebanding dengan ketersediaan kursi di SMP, begitu juga SMP ke SMA/K. Jika anak-anak ATS diminta kembali, sementara bangkunya saja tidak ada, apakah mereka mau disuruh belajar di bawah pohon?" ucap Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Faktor keamanan siswa di lingkungan sekolah juga tidak luput dari sorotan JPPI. Memaksa siswa kembali ke gedung yang tidak layak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak keselamatan anak.

"Memaksa anak kembali ke sekolah yang atapnya mau roboh bukan sedang memenuhi hak pendidikan, tapi sedang membahayakan nyawa anak," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Ubaid menutup argumennya dengan menyoroti kesejahteraan guru honorer dan tunjangan profesi yang masih bermasalah. Menurutnya, mustahil menangani masalah anak tidak sekolah jika beban kerja guru terus bertambah tanpa dukungan finansial yang memadai.

"Bagaimana mungkin kita bicara penanganan ATS sementara di saat yang sama terjadi fenomena pemecatan guru honorer dan tersendatnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah sertifikasi. Tanpa guru yang sejahtera dan jumlah yang cukup, pengembalian ATS hanya akan menambah beban kerja guru yang sudah terbebani, yang ujung-ujungnya merusak mutu," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Dalam Pasal 12 Perpres tersebut, pencegahan anak tidak sekolah akan dilakukan melalui penguatan layanan pendidikan, satuan pendidikan, dan edukasi. Penanganan nantinya mencakup empat tahapan utama yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian, serta pendampingan bagi siswa.

Artikel terkait

Rekomendasi