Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 untuk memacu percepatan swasembada pangan nasional pada Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan wewenang khusus kepada Menteri Pertanian guna mengoordinasikan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara dalam memperkuat ketahanan nasional.
Langkah strategis tersebut ditujukan kepada jajaran kabinet, di antaranya Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta CEO BPI Danantara Rosan Roeslani. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini berfokus pada kemandirian bangsa melalui sektor pertanian dan logistik.
Dalam aturan tersebut, Menteri Pertanian diberikan mandat untuk memberikan penugasan langsung kepada berbagai BUMN di sektor agroindustri dan logistik. Perusahaan yang terlibat mencakup PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, hingga Perum Bulog.
Prabowo juga menginstruksikan Mentan untuk menyusun indikator kinerja utama bagi BUMN yang menerima penugasan tersebut secara tertulis. Selain itu, Amran Sulaiman memiliki kewenangan memberikan pertimbangan tertulis terkait proses pengangkatan maupun pemberhentian jajaran direksi dan dewan pengawas pada perusahaan negara di sektor pangan.
Dukungan finansial untuk program ini dibebankan kepada Menteri Keuangan yang diminta memfasilitasi aspek teknis penganggaran. Sementara itu, Kepala BP BUMN bertugas menyelaraskan pemberian penugasan dan menindaklanjuti rekomendasi Mentan terkait tata kelola sumber daya manusia di perusahaan pelat merah sektor pertanian.
Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani mendapatkan instruksi untuk menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN tersebut. Seluruh pelaksanaan tugas oleh kementerian dan lembaga terkait wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencapai target swasembada pangan.