Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam guna memperkuat pengawasan devisa komoditas strategis nasional pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru ini mengharuskan pengiriman komoditas utama ke luar negeri, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi atau fero alloy, dilewati melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, regulasi ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam.
"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).
Langkah penertiban tata kelola ini dirancang agar seluruh aktivitas penjualan komoditas utama ke luar negeri terpusat pada satu pintu.
"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menjelaskan kebijakan ini akan dimulai untuk sejumlah komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau fero alloy. Nantinya, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Merespons kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keterlibatan institusi Danantara telah diwujudkan melalui pembentukan entitas baru sebagai pengawas operasional.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Pembentukan perusahaan negara ini diharapkan mampu memvalidasi integritas data perdagangan sekaligus mengeliminasi manipulasi faktur ekspor.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," tambah Airlangga.
Airlangga juga menilai penguatan cadangan devisa hasil penataan ini krusial bagi ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam memelihara stabilitas nilai tukar serta menyeimbangkan neraca pembayaran berjalan.
"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.