Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna membendung kebocoran dana negara dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dijalankan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia demi mengatasi kerugian negara akibat praktik curang seperti pelarian devisa hasil ekspor, dilansir dari Investor Daily.
Pemerintah memproyeksikan penyelamatan dana dari berbagai kebocoran, termasuk manipulasi pencatatan dan under-invoicing, bisa mencapai US$ 150 miliar atau setara Rp 2.654,4 triliun per tahun.
Langkah strategis ini berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kendali negara terhadap komoditas penting dan menjaga agar hasil penjualan sepenuhnya masuk ke dalam negeri.
Pada tahap awal, mekanisme perdagangan satu pintu ini akan langsung diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$ 150 miliar dalam satu tahun. Potensi ini, apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian dan tekad kita," ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci utama untuk memberantas segala bentuk kecurangan perdagangan dan eksploitasi ilegal di sektor kehutanan maupun pertambangan.
"Saya berkeyakinan, kalau kita menjalankan Pasal 33 secara konsekuen, kita akan terhindar dari praktik-praktik under-invoicing, manipulasi pencatatan, dan sebagainya, termasuk pemalsuan tonase serta kualitas produk yang diekspor. Praktik-praktik fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta tambang ilegal, hutan ilegal, dan kebun ilegal," kata Prabowo.
Melalui regulasi baru tersebut, korporasi milik negara resmi ditunjuk bertindak sebagai eksportir tunggal yang mengelola seluruh rantai penjualan komoditas strategis keluar negeri.
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita," ujarnya.
BUMN yang ditunjuk nantinya berfungsi menyalurkan kembali seluruh pendapatan ekspor kepada para pelaku usaha sekaligus memperketat pengawasan aliran dana.
"Artinya, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," tutur Prabowo.
Kebijakan pengawasan ketat ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan mendasar ekonomi nasional terkait pelarian kekayaan negara ke luar wilayah hukum Indonesia.
"Saya berkeyakinan, akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia," pungkas Prabowo.