Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa penjualan ekspor komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit dan batu bara wajib disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pengekspor tunggal, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah regulasi tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan pemantauan aktivitas perdagangan internasional komoditas asal Indonesia.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo.
Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi strategi krusial demi membenahi pengelolaan tata niaga seluruh komoditas alam yang dikirim ke luar negeri.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo.
Sistem ini nantinya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran, di mana pendapatan dari transaksi ekspor akan disalurkan kembali oleh BUMN penunjuk kepada masing-masing perusahaan pengelola.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan dukungannya terhadap regulasi tata kelola ekspor bentukan Presiden Prabowo karena dipandang sejalan dengan amanat konstitusi negara.
"Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945)," ujar Daniel.
Kendati demikian, Politikus PKB tersebut mengingatkan pemerintah agar mengedepankan aspek transparansi serta memastikan kesiapan sistem birokrasi agar tidak memicu kemacetan ekspor.
"Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan," kata Daniel.
Daniel menegaskan bahwa apabila faktor transparansi, efektivitas, dan kebersihan birokrasi gagal dipenuhi, maka sistem pengekspor tunggal ini rawan dimanfaatkan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
"Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente," tegas Daniel.
Legislator tersebut menilai kehati-hatian sangat diperlukan mengingat sektor komoditas kelapa sawit merupakan penopang utama devisa dan penjaga stabilitas nilai tukar rupiah saat ini.
"Justru devisa terbesar saat ini kan CPO (sawit). Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat," kata Daniel.
Pemerintah juga diminta memberikan jaminan kesiapan matang kepada pelaku usaha serta memercayakan pelaksanaan aturan ini kepada figur yang benar-benar memahami dinamika industri.
"Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya," ucap Daniel.
Ia meminta jajaran pemerintahan belajar dari kegagalan monopoli tata niaga di masa lalu, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) serta tata niaga jeruk, yang justru menyengsarakan petani.
"Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," kata Daniel.
Dalam penutupnya, Daniel mengimbau agar pelibatan BUMN tidak mengacaukan harga pasar domestik dan merusak struktur industri yang sudah mapan.
"Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti," pungkas Daniel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa unit BUMN baru telah disiapkan untuk menjalankan skema ekspor tunggal komoditas ini.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga.
Menteri Investasi Rosan Roeslani memaparkan bahwa pendirian badan usaha tersebut ditujukan untuk menekan praktik kecurangan laporan keuangan yang merugikan negara.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.