Prabowo Teken PP Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor Negara Mitra

Prabowo Teken PP Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor Negara Mitra
Foto: Ilustrasi Prabowo Teken PP Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor Negara Mitra.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2026 yang memberikan kelonggaran aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi eksportir dari negara mitra dagang Indonesia mulai Rabu (20/5/2026).

Kebijakan pelonggaran retensi devisa tersebut berlaku khusus untuk negara mitra yang terikat perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). Pengumuman ini dilansir dari Nasional melalui keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Eksportir sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra dagang kini mendapatkan keringanan untuk menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan di bank non-Himbara.

"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penetapan aturan baru ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengapresiasi negara-negara luar yang aktif menjalin kemitraan dagang resmi dengan Indonesia.

"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Meskipun terdapat relaksasi retensi, ketentuan repatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan domestik tetap bersifat wajib bagi seluruh eksportir komoditas SDA dengan tingkat kepatuhan yang ketat.

Bagi eksportir nonmigas secara umum, regulasi ini mewajibkan penempatan retensi DHE penuh sebesar 100 persen di rekening khusus selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas wajib menaruh retensi minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan.

Seluruh aktivitas penampungan dan penempatan retensi devisa sektor SDA ini wajib disalurkan lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kecuali untuk eksportir yang memegang pengecualian formal akibat perjanjian bilateral.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah menyediakan insentif stimulus berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen atas instrumen penempatan devisa yang disesuaikan dengan tenor penyimpanan.

Artikel terkait

Rekomendasi