Presiden Prabowo Subianto menetapkan target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 berada di bawah batasan aman tiga persen, yakni pada kisaran 1,80 persen hingga maksimal 2,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Langkah pengendalian anggaran demi menjaga kesehatan fiskal negara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
"Dari sisi pembiayaan, defisit APBN di tahun 2027 akan kami jaga di kisaran 1,80 (persen) hingga maksimal 2,40 (persen dari) PDB, dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini," tegas Prabowo di hadapan lebih dari 400 anggota dewan dan jajaran pejabat negara, Rabu.
Untuk menyokong berbagai program prioritas nasional, pemerintah mematok target pendapatan negara pada 2027 di angka 11,82 persen sampai 12,40 persen dari PDB, sedangkan alokasi belanja negara dirancang pada kisaran 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB.
Presiden menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara tersebut mengemban misi penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
"APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, memperkokoh sendi-sendi ekonomi, memastikan kesejahteraan setiap warga negara, dan menjadi pedoman perjalanan kita ke depan," kata Prabowo.
Penyampaian dokumen pengantar Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Presiden Prabowo ini mencetak sejarah baru ketatanegaraan karena biasanya didelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Rapat paripurna yang dinyatakan kuorum dengan kehadiran 451 anggota dewan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran Kabinet Merah Putih.
Sejumlah pejabat yang hadir mendampingi di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Pembatasan defisit di bawah ambang batas hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini diterapkan untuk membangun kepercayaan investor internasional sekaligus mendanai program ketahanan pangan, transisi energi, dan infrastruktur strategis.
Selain mendengarkan arah ekonomi makro pemerintah, rapat paripurna tersebut mengesahkan evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan menetapkan revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU usulan resmi DPR RI.