Prabowo Subianto Tegaskan Kedaulatan Sumber Daya Alam di DPR

Prabowo Subianto Tegaskan Kedaulatan Sumber Daya Alam di DPR
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Tegaskan Kedaulatan Sumber Daya Alam di DPR.

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan tekadnya untuk menguasai kembali kekayaan sumber daya alam (SDA) nasional serta menolak didikte oleh negara lain, dilansir dari Money.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Prabowo Subianto mengaku heran terhadap posisi Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia yang harganya justru ditentukan oleh pihak asing.

Pada hari yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan pengiriman sawit, batu bara, dan paduan besi keluar negeri melalui satu BUMN pengekspor tunggal.

Langkah politik ini berpijak secara konstitusional pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Namun, tekad besar ini dinilai menyimpan tafsir ganda antara kesungguhan menutup kebocoran kedaulatan ekonomi atau sekadar pencitraan yang implementasinya sering melenceng di lapangan.

Sorotan tersebut menjadi relevan karena pernyataan politik itu hadir di tengah situasi badai ekonomi yang nyata dirasakan oleh masyarakat langsung.

Gagasan mengenai tata kelola ini merupakan kelanjutan langsung dari tesis dalam buku "Paradoks Indonesia" karya Prabowo Subianto yang terbit pada tahun 2017.

Buku tersebut mendiagnosis ironi negeri yang melimpah sumber daya alam, namun rakyatnya tetap berada dalam kemiskinan, serta daerah terkaya justru menjadi episentrum kemiskinan.

Terdapat tiga akar masalah yang dituding dalam buku tersebut, yaitu kebocoran kekayaan nasional ke luar negeri, gejala "penyakit Belanda" yang melemahkan manufaktur, serta tata kelola sektor ekstraktif yang korup.

Paket kebijakan saat ini berupa hilirisasi, sentralisasi ekspor melalui BUMN, serta kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri merupakan upaya menerjemahkan resep konkret tersebut.

Pidato pada 20 Mei 2026 ini menempatkan misi swasembada pangan serta energi sebagai jantung agenda Asta Cita yang diusung sejak masa kampanye pemilihan presiden.

Kendati demikian, empati verbal tersebut dinilai sering bertabrakan dengan kenyataan di lapangan pada beberapa sektor penting.

Saat nilai tukar rupiah anjlok menembus Rp 17.700 per dolar AS, Prabowo Subianto sempat berkelakar bahwa rakyat desa tidak perlu cemas karena tidak menggunakan mata uang tersebut.

Padahal, komoditas pangan seperti kedelai untuk bahan tempe dan tahu, gandum, pupuk, hingga obat generik merupakan barang impor yang berbasis mata uang dolar AS.

Pelemahan kurs ini langsung merambat pada kenaikan harga di tingkat konsumen, khususnya pada lapisan masyarakat bawah yang diklaim sedang dilindungi.

Selain itu, program Makan Bergizi Gratis memangkas anggaran pendidikan dan kesehatan hingga ratusan triliun rupiah, dengan catatan kasus keracunan massal siswa di lapangan.

Pada sektor SDA, data menunjukkan sekitar 92 persen lahan perkebunan dikuasai oleh korporasi besar dan hanya 8 persen yang dimiliki langsung oleh rakyat.

Potensi Resistensi Hukum Internasional dan Pasar

Kebijakan sentralisasi ekonomi ini diprediksi menghadapi hambatan besar dari ranah hukum perdagangan internasional.

Indonesia memiliki preseden saat larangan ekspor bijih nikel digugat oleh Uni Eropa di WTO karena dinilai melanggar Pasal XI GATT mengenai restriksi kuantitatif, yang akhirnya dimenangkan Uni Eropa pada tahun 2024.

Skema penunjukan tunggal BUMN berpotensi memicu gugatan serupa atas tuduhan praktik monopoli negara serta distorsi pasar yang merugikan mitra dagang global.

Dari dalam negeri, pengumuman sentralisasi ekspor ini langsung memberikan tekanan negatif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Para taipan menilai skema ini sulit dijalankan secara teknis, mengancam skala usaha, serta berpotensi memicu pelarian modal (capital flight).

Sentralisasi yang mendadak juga berisiko mengganggu rantai pasok global dan mendorong pembeli internasional mencari pemasok alternatif dari negara lain.

Tekanan Fiskal APBN 2026

Beban pemerintah kian berat akibat tekanan fiskal dari guncangan perang AS-Iran serta lonjakan harga minyak mentah dunia.

APBN 2026 disusun dengan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 70 dollar AS per barel, di mana setiap kenaikan 1 dollar AS menambah defisit anggaran sekitar Rp 6,8 triliun.

Dalam skenario harga minyak mencapai 115 dollar AS per barel dengan kurs Rp 17.500, defisit anggaran bisa membengkak hingga 4,06 persen, melampaui batasan undang-undang sebesar 3 persen.

Kondisi kurs yang bertengger di kisaran Rp 17.700 telah menyimpang jauh dari asumsi APBN sebesar Rp 16.500, sehingga inflasi impor menyempitkan ruang Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga.

Ujian sesungguhnya dari regulasi ini berada pada keberanian mendistribusikan manfaat secara adil kepada rakyat dan menahan godaan konsolidasi oligarki baru.

Artikel terkait

Rekomendasi