Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI secara langsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah tersebut diambil guna memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Kehadiran kepala negara ini ditujukan untuk menyamakan pandangan serta menyatukan kekuatan nasional dalam menjaga stabilitas perekonomian negara. Kebijakan ini dilansir dari Media Indonesia sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas lembaga demi menghadapi tantangan global melalui instrumen nilai tukar rupiah yang stabil dalam postur anggaran mendatang.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memberikan kepastian mengenai kehadiran presiden dalam agenda yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut.
"Insyaallah (Bapak Presiden) hadir. Kebetulan tanggal 20, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," ujar Prasetyo Hadi pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan jadwal, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, pidato penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden Prabowo diagendakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kehadiran langsung presiden dalam agenda ini menjadi momen bersejarah. Walaupun biasanya diwakili oleh menteri terkait, ketentuan yang berlaku tetap memperbolehkan presiden menyampaikannya secara mandiri.
"Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027," kata Dasco.
Selain mendengarkan pidato presiden, rapat besok turut mengagendakan pembahasan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Agenda penutup akan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Komisi III DPR RI terkait perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.