Presiden Prabowo Subianto Desak Perbaikan Kebocoran Anggaran dan Tata Kelola APBN 2027

Presiden Prabowo Subianto Desak Perbaikan Kebocoran Anggaran dan Tata Kelola APBN 2027
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Desak Perbaikan Kebocoran Anggaran dan Tata Kelola APBN 2027.

Rancang bangun APBN 2027 ditempatkan pemerintah sebagai instrumen strategis guna memperkokoh fondasi fiskal serta menata ulang arah sistem ekonomi nasional. Kebijakan ini memiliki bobot besar yang melampaui sekadar penyampaian target makro tahunan, seperti dikutip dari Investor Daily.

Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2027 pada rentang 5,8ÔÇô6,5 persen, sementara pendapatan negara dipatok 11,82ÔÇô12,40 persen terhadap PDB. Adapun belanja negara ditargetkan sebesar 13,62ÔÇô14,80 persen terhadap PDB, dengan defisit APBN dijaga pada kisaran 1,80ÔÇô2,40 persen terhadap PDB.

Agenda perlindungan rakyat dan kedaulatan atas kekayaan nasional menjadi kekuatan utama dalam arah kebijakan fiskal ini. Langkah tersebut dinilai berani karena menghubungkan anggaran negara secara langsung dengan pembenahan struktur penerimaan negara.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa APBN harus menjadi alat untuk melindungi rakyat, memperkokoh sendi-sendi ekonomi bangsa, dan memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera. Presiden juga menekankan bahwa arah fiskal 2027 tetap harus disusun secara prudent dan berkelanjutan, di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang semakin tidak menentu.

Instrumen anggaran negara kini memiliki peran krusial di tengah peningkatan sorotan pasar keuangan global. Tekanan terhadap pasar saham domestik, pelemahan nilai tukar rupiah, serta perubahan outlook rating oleh Moody's dan Fitch menjadi negatif, memerlukan respons kebijakan fiskal yang solid.

Direktur Eksekutif Great Institute Dr. Sudarto menyatakan bahwa dalam situasi global yang penuh tekanan, APBN tidak bisa hanya dibaca sebagai instrumen administrasi fiskal.

ÔÇ£Itu penting, karena dalam situasi global yang penuh tekanan, APBN memang tidak bisa hanya dibaca sebagai instrumen administrasi fiskal, tetapi sebagai alat untuk melindungi rakyat, memperkuat daya tahan ekonomi, dan mengoreksi kelemahan sistemik yang selama ini membatasi ruang gerak negara,ÔÇØ ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).

Persoalan rendahnya rasio penerimaan negara terhadap PDB kini diangkat secara eksplisit dalam diskursus fiskal nasional. Keterbatasan ruang fiskal dinilai berkaitan erat dengan sejumlah kelemahan sistemik yang selama ini merugikan keuangan negara.

Praktik under-invoicing, transfer pricing, serta lemahnya penguasaan negara atas rantai nilai komoditas strategis memicu keluarnya kekayaan nasional dalam jangka panjang. Akibatnya, rasio belanja dan penerimaan negara Indonesia terhadap PDB masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Sudarto mengonfirmasi diagnosis tersebut dengan menyebutkan bahwa ruang anggaran Indonesia saat ini masih terlalu sempit untuk ukuran negara sebesar ini.

ÔÇ£Beliau juga memberi diagnosis bahwa ruang fiskal Indonesia terlalu sempit untuk ukuran negara sebesar Indonesia dan bahwa kelemahan itu tidak bisa dilepaskan dari masalah kebocoran, under-invoicing, transfer pricing, dan lemahnya penguasaan negara atas rantai nilai komoditas strategis,ÔÇØ kata dia.

Konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 kembali ditegaskan sebagai cetak biru utama ekonomi nasional. Pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya wajib diarahkan sepenuhnya untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Langkah penggabungan agenda makro-fiskal dengan koreksi struktur ekonomi secara terbuka ini menjadi fondasi yang tepat. Namun, penyusunan target penerimaan negara yang berada di kisaran 11,82ÔÇô12,40 persen terhadap PDB memperlihatkan tantangan besar dalam eksekusi reformasi perpajakan.

Pemerintah dituntut bekerja keras untuk mendanai program prioritas tanpa memperbesar risiko kerentanan fiskal nasional. Dibutuhkan instrumen eksekusi konkret melalui pengetatan pengawasan ekspor komoditas serta perbaikan integrasi data lintas lembaga demi memperluas kapasitas anggaran negara.

Sudarto mengingatkan pentingnya implementasi nyata dalam pembenahan tata kelola bea cukai maupun perpajakan agar diagnosis kebijakan ini memberikan dampak optimal.

ÔÇ£Tanpa itu, diagnosis Presiden akan benar, tetapi kapasitas fiskal negara tetap sempit,ÔÇØ ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi