Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis

Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Terbitkan Aturan Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis.

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi pada Rabu, 20 Mei 2026, guna memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat dari hulu hingga hilir, seperti dilansir dari Nasional.

Kebijakan penataan ulang ekspor tersebut menyasar sejumlah komoditas utama Indonesia. Sektor hulu hingga hilir dari komoditas kelapa sawit, minyak, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral kini menjadi fokus penguatan pengawasan.

Badan Usaha Milik Negara bakal memegang peran utama dalam mengendalikan seluruh transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis tersebut. Penerapan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini akan dilaksanakan pemerintah secara bertahap mulai awal Juni mendatang.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada Badan Usaha Milik Negara dijadwalkan berlangsung pada tahap pertama. Mulai periode tersebut, setiap perusahaan eksportir berkewajiban untuk memindahkan transaksi ekspor mereka ke pihak badan usaha milik negara.

Sistem ini menempatkan otoritas penuh serta kewajiban pengurusan administrasi ekspor secara menyeluruh di bawah kendali BUMN. Fase kedua atau pemberlakuan secara penuh terhadap seluruh kontrak dagang ekspor-impor dengan pembeli luar negeri akan berjalan pada awal September tahun ini.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari memberikan penegasan bahwa penguatan regulasi ekspor ini merupakan wujud nyata implementasi konstitusi. Kebijakan tersebut berlandaskan pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam oleh negara.

"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Perlindungan terhadap sumber daya alam nasional disebut menjadi langkah krusial dalam menjaga kekayaan bumi Indonesia. Penertiban di sektor hulu bahkan telah berjalan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mengklaim pengembalian lahan kelapa sawit hampir 6 juta hektare dan denda administrasi mencapai Rp 45 triliun.

"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," tuturnya.

Pengawasan ketat pada aktivitas hilir juga diberlakukan pada komoditas feroloid, batu bara, dan kelapa sawit. Pemerintah memastikan pengamanan rantai dagang ini berjalan linear dengan tujuan pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat umum.

"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," tegas Qodari.

Landasan kebijakan ini dinilai berakar kuat pada esensi dasar bernegara yang termaktub dalam konstitusi nasional. Qodari menjelaskan terdapat relevansi besar antara regulasi baru ini dengan upaya pemenuhan target capaian negara dalam memajukan kemakmuran publik.

"Yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia," jelas Qodari.

Optimalisasi pengelolaan seluruh potensi komoditas alam tersebut diharapkan dapat dirasakan dampaknya secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Penjagaan ketat pada komoditas strategis ini diposisikan sebagai instrumen untuk mencapai kemakmuran rakyat.

"Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi