Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Satgas ini diluncurkan sebagai jalur pengaduan terintegrasi guna mengatasi persoalan upah, sistem kerja alih daya, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Pembentukan badan khusus ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam membela kepentingan buruh di tengah dinamika industri nasional. Dilansir dari Suara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai fungsi strategis lembaga tersebut saat bertemu aliansi serikat buruh di Gedung DPR pada Jumat (1/5).
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keberadaan satgas bertujuan untuk menyederhanakan proses penyelesaian konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan yang selama ini dinilai berbelit-belit.
"Keberadaan satgas adalah jawaban atas kerumitan birokrasi yang selama ini sering menghambat penyelesaian sengketa antara buruh dan perusahaan," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Lembaga ini dirancang untuk bekerja secara transparan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja dalam struktur organisasinya agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti. Dasco meminta para pekerja untuk memanfaatkan jalur ini demi memangkas durasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
"Pokoknya, kalau kawan-kawan menghadapi masalah upah, sistem outsourcing, PHK dan lain0lain, bisa dibawa ke satgas supaya memutus rantai birokrasi yang panjang," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Hingga saat ini, Satgas Mitigasi PHK dilaporkan telah mulai memetakan berbagai titik rawan krisis di sektor industri. Sejumlah laporan mengenai ancaman efisiensi massal pada beberapa bulan mendatang telah diterima dan sedang dalam tahap antisipasi oleh tim pemerintah.
"Tadi, kawan-kawan buruh sudah melaporkan ke pihak pemerintah, ada sejumlah perusahaan yang dalam dua atau tiga bulan nanti berencana PHK. Laporannya sudah masuk ke satgas untuk diantisipasi," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Pemerintah juga mempertimbangkan opsi intervensi langsung apabila terdapat perusahaan yang terancam bangkrut demi menjaga stabilitas lapangan kerja. Upaya bantuan hingga pengambilalihan menjadi opsi terakhir agar operasional tetap berjalan.
"Presiden sudah menegaskan, kalau ada perusahaan yang kesulitan, akan dibantu. Bahkan kalau memang atk mampu, akan diambil alih, ini supaya kawan-kawan buruh bisa tetap bekerja," kata Dasco, Wakil Ketua DPR RI.