Presiden Prabowo Subianto Pangkas Potongan Aplikator Ojek Online Jadi Delapan Persen

Presiden Prabowo Subianto Pangkas Potongan Aplikator Ojek Online Jadi Delapan Persen
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Pangkas Potongan Aplikator Ojek Online Jadi Delapan Persen.

Presiden Prabowo Subianto mengubah kebijakan skema bagi hasil antara mitra pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator di Indonesia dengan memotong komisi aplikasi menjadi delapan persen. Melalui aturan baru ini, pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi melonjak menjadi 92 persen.

Dilansir dari Detik Oto, penyesuaian regulasi ini memangkas aturan lama yang mewajibkan mitra pengemudi menyetor potongan sebesar 20 persen kepada pihak perusahaan aplikator. Kebijakan pemotongan tarif baru tersebut dikabarkan segera berjalan efektif mulai bulan Juni 2026 mendatang.

Asosiasi pengemudi menyambut baik keputusan pemerintah karena angka pemotongan baru ini berada di bawah batas maksimal yang mereka usulkan sebelumnya. Perusahaan aplikasi Gojek menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto dan kini sedang menanti keputusan final dari pemerintah.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran dan keberpihakan negara terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online di seluruh tanah air.

"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Pihak Garda Indonesia juga memandang perubahan regulasi skema bagi hasil ini sebagai pencapaian besar bagi seluruh elemen pengemudi. Kebijakan ini dianggap memperkuat pondasi keadilan ekonomi dalam ekosistem industri digital nasional.

"Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tambah Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Melalui implementasi sistem baru ini, pengemudi yang mendapatkan pesanan senilai Rp30.000 kini bisa membawa pulang pendapatan bersih sebesar Rp27.600. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan skema terdahulu yang hanya memberikan pendapatan bersih Rp24.000 dengan potongan aplikator mencapai Rp6.000.

Skema pembagian tarif operasional ojek online sendiri saat ini masih terbagi ke dalam beberapa wilayah zona penarifan yang berbeda. Pada Wilayah Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa dan Sumatera, tarif awal ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 dengan biaya lanjutan senilai Rp2.500 per kilometer.

Berdasarkan simulasi tarif pada Zona 1, seorang pengemudi yang menyelesaikan pesanan sejauh 10 kilometer minimal akan mengumpulkan total pendapatan bruto sebesar Rp35.000. Dari total nominal pesanan tersebut, sang pengemudi berhak mengantongi uang sebesar Rp32.200 masuk ke rekening mereka.

"Ke depan, implementasi aturan ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi