Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen

Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemangkasan potongan biaya aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), di Monas ini mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring.

Langkah pemerintah tersebut disambut positif oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang menilainya sebagai kemenangan kolektif bagi seluruh pengemudi di Tanah Air. Dilansir dari Detik Oto, regulasi terbaru ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi ojol. Besaran potongan 8 persen tersebut bahkan berada di bawah angka yang semula diajukan oleh pihak asosiasi.

"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Igun menekankan bahwa pencapaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keadilan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tambah Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Keberhasilan ini disebut sebagai buah dari konsistensi para pengemudi dalam mengawal tuntutan melalui berbagai aksi massa dan penyampaian data selama dua tahun terakhir. Penurunan biaya jasa aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi secara signifikan.

"Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas serangkaian aksi protes yang kerap digelar pengemudi di wilayah Jakarta guna menuntut pengurangan beban potongan aplikasi. Presiden Prabowo menegaskan bahwa selain pemotongan tarif, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan sosial.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi