Prabowo Subianto Lantik Hanif Faisol Jadi Wakil Menko Bidang Pangan

Prabowo Subianto Lantik Hanif Faisol Jadi Wakil Menko Bidang Pangan
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Lantik Hanif Faisol Jadi Wakil Menko Bidang Pangan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Penunjukan mantan Menteri Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk memperkuat struktur koordinasi urusan pangan nasional dalam jajaran kabinet.

Pelaksanaan pelantikan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 51 P tahun 2026 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, prosesi ini dihadiri oleh jajaran pejabat negara di lingkungan Istana.

Dalam rangkaian acara tersebut, Hanif mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para saksi. Momentum sakral ini menandai peralihan tugas Hanif dari jabatan kementerian sebelumnya ke posisi baru di bawah kementerian koordinator.

"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo membacakan sumpah diikuti oleh Hanif.

Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan poin kedua sumpah yang menegaskan komitmen profesionalisme serta integritas dalam mengemban tanggung jawab sebagai pejabat negara di sektor pangan.

"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Prabowo Subianto, Presiden RI.

Penempatan Hanif Faisol Nurofiq dalam posisi strategis ini menjadi bagian dari penyesuaian susunan kabinet untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah di bidang ketahanan pangan. Setelah pengucapan sumpah, jabatan baru ini secara resmi mulai diemban oleh Hanif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi