Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut diumumkan dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah pemerintah ini dituangkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Selain mengatur pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi, aturan ini juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial bagi para pekerja moda transportasi daring tersebut.
Prabowo menegaskan keberatannya terhadap beban potongan besar yang selama ini ditanggung oleh para pengemudi di lapangan. Mantan Menteri Pertahanan tersebut menyatakan bahwa porsi pendapatan bagi pekerja harus ditingkatkan demi keadilan ekonomi bagi mereka yang bekerja keras setiap hari.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan baru ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada para mitra pengemudi. Menurutnya, distribusi keuntungan harus lebih berpihak kepada pihak yang mengeluarkan keringat paling banyak dalam operasional bisnis tersebut.
"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.
Implementasi Perpres ini juga mencakup aspek perlindungan kesehatan dan keamanan kerja yang selama ini menjadi aspirasi utama komunitas pengemudi ojol. Pemerintah mewajibkan aplikator untuk mengintegrasikan layanan perlindungan bagi para mitra dalam sistem kerja mereka.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutur Prabowo.
Menanggapi regulasi tersebut, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan komitmen perusahaan untuk mengikuti arahan kepala negara mengenai perlindungan pekerja. Pihaknya mengaku siap menjalankan ketentuan yang sudah tertuang dalam payung hukum terbaru tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans.
Hans menjelaskan bahwa saat ini manajemen sedang melakukan tinjauan internal untuk menyesuaikan model bisnis dengan standar baru yang ditetapkan. Langkah koordinasi dengan pemerintah akan tetap dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem antara mitra pengemudi dan pengguna layanan.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.
Pernyataan serupa datang dari Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang menyatakan penghormatan terhadap kebijakan baru pemerintah. Grab menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Indonesia melalui platform digital.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng.
Neneng menggarisbawahi bahwa perubahan struktur komisi merupakan pergeseran mendasar dalam cara kerja pasar digital di tanah air. Saat ini, pihaknya sedang menunggu dokumen fisik regulasi tersebut untuk dipelajari lebih mendalam guna memastikan keberlanjutan industri.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," jelasnya.
Pihak Grab berencana menjalin kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan antara perlindungan pengemudi dan keterjangkauan harga bagi pelanggan. Upaya ini dilakukan agar kebijakan baru tersebut tidak mengganggu ekosistem digital yang sudah terbangun.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," tutup Neneng.