Prabowo Terbitkan Aturan Ekspor demi Atasi Kerugian Rp15.400 Triliun

Prabowo Terbitkan Aturan Ekspor demi Atasi Kerugian Rp15.400 Triliun
Foto: Ilustrasi Prabowo Terbitkan Aturan Ekspor demi Atasi Kerugian Rp15.400 Triliun.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna mencegah kebocoran anggaran di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mencatat estimasi kerugian negara mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun akibat fraud ekspor sepanjang tahun 1991 hingga 2024, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Penerbitan regulasi baru ini menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi. Langkah pengetatan dilakukan karena pemerintah mendeteksi selisih pelaporan ekspor yang nilainya mencapai 50 persen dari kondisi riil di lapangan.

Penyimpangan data tersebut mencakup praktik under-invoicing atau pemalsuan faktur yang lebih rendah, under-counting berupa kesalahan pencatatan volume, hingga transfer pricing antarpihak istimewa. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan manipulasi dokumen ini merupakan bentuk penipuan yang merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Praktik manipulasi ini menyasar komoditas bernilai tinggi yang dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan domestik menuju pasar internasional.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Prabowo.

Kepala Negara menjelaskan bahwa penyelewengan ini dapat dilacak dengan membandingkan manifes pelabuhan lokal dengan data resmi milik badan penilai di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang -red), tetapi di sana (luar negeri -red) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Artikel terkait

Rekomendasi