Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk menurunkan tarif pemotongan pendapatan pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan yang dilansir dari Detik Oto ini direncanakan mulai diimplementasikan pada Juni 2026 mendatang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengonfirmasi rencana pemberlakuan aturan baru tersebut saat ditemui di Gedung BP Jamsostek, Jakarta pada Senin (11/5). Saat ini, skema potongan komisi bagi para mitra pengemudi masih berada di angka 20 persen dan belum mengalami perubahan teknis.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemerintah berencana memanggil para perusahaan aplikator dalam waktu dekat untuk mendiskusikan mekanisme transisi potongan tersebut. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat mendengarkan perspektif dari pihak penyedia layanan sebelum aturan benar-benar dijalankan di lapangan.
"Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan," tutur Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim belum ada perusahaan aplikasi yang menyatakan keberatan secara formal terhadap kebijakan penurunan potongan tersebut. Komunikasi secara informal terus dijalankan oleh pihak kementerian dengan beberapa perusahaan besar di sektor transportasi daring ini.
"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Penurunan beban potongan aplikator ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo saat pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para mitra pengemudi melalui jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Aturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dengan menggeser porsi pendapatan minimal menjadi 92 persen bagi para mitra. Kemenaker memastikan proses pemanggilan aplikator akan dilakukan segera guna memastikan kepatuhan terhadap arahan terbaru presiden tersebut.