Sejumlah siswi di SMKN 2 Garut mengalami trauma mendalam setelah seorang oknum guru melakukan aksi pemotongan rambut secara paksa pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Nasional, tindakan pendisiplinan tanpa komunikasi kepada orang tua ini memicu kecaman keras dari pemantau pendidikan dan desakan mutasi guru dari pihak wali murid.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai tindakan di lingkungan sekolah tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam memahami prinsip perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah harus bisa memisahkan antara penegakan disiplin dengan tindakan penghukuman fisik.
"Kita harus tegas membedakan antara disiplin dan penghukuman," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Ubaid menyoroti arogansi kekuasaan yang terjadi karena pemotongan dilakukan sepihak. Menurutnya, rambut bagi seorang siswi merupakan bagian dari identitas diri yang harus dihormati oleh tenaga pendidik.
"Memotong rambut secara paksa, apalagi tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi, adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik," ucapnya lagi.
Kritik tajam juga diarahkan pada hilangnya tahapan edukasi sebelum tindakan diambil. Ubaid berpendapat bahwa guru semestinya melakukan dialog atau pemanggilan orang tua terlebih dahulu sebelum melakukan razia yang bersifat represif.
"Melompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," ucapnya.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh pihak orang tua siswa melalui kuasa hukum mereka, Asep Muhidin. Asep menyatakan bahwa para kliennya menolak permohonan maaf sekolah karena dampak psikologis yang dialami para siswi sangat berat, termasuk adanya siswi yang enggan kembali ke sekolah.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang dijadikan alasan razia oleh pihak sekolah. Mereka menilai pelibatan orang tua dalam proses pendisiplinan jauh lebih etis dibandingkan melakukan tindakan langsung di lapangan.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa jika tuntutan pemindahan tugas guru tersebut tidak segera dipenuhi oleh instansi terkait, pihaknya tidak ragu untuk menempuh jalur pidana.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, memberikan klarifikasi terkait aktivitas tim Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan yang diterima mengenai kedisiplinan siswa.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak sekolah mengaku telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Nur Al Purqon juga menyatakan kesiapan sekolah untuk bertanggung jawab merapikan kembali rambut siswi yang telah dipotong.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.