Potensi pasar digital Indonesia yang sangat besar dinilai belum memberikan kontribusi yang seimbang dari perusahaan teknologi global atau Over-The-Top (OTT). Fenomena ini menjadi sorotan karena pertumbuhan ekonomi digital yang pesat belum dibarengi dengan pemasukan negara yang optimal.
Berbagai pihak kini mendesak pemerintah untuk segera memperkuat regulasi agar platform internasional tidak sekadar meraup keuntungan dari pasar domestik. Langkah ini dianggap penting guna menciptakan keadilan fiskal serta persaingan usaha yang setara antara pemain lokal dan raksasa teknologi dunia.
Landasan Hukum dan Tantangan Transparansi Data
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dari perusahaan digital asing. Aturan ini tetap berlaku meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat konsep kehadiran ekonomi yang signifikan atau significant economic presence sebagai dasar pemungutan pajak. Menurut Huda, Indonesia memiliki hak penuh untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan jika aktivitas ekonomi mereka terbukti besar di sini.
Namun, tantangan terbesar saat ini terletak pada mekanisme validasi dan transparansi data terkait setoran pajak yang dilakukan platform global. Huda mencontohkan belum adanya sistem yang mampu memverifikasi apakah setoran dari layanan seperti Netflix sudah sesuai dengan jumlah pelanggan aslinya.
Poin penting mengenai tantangan pajak digital saat ini:
- Validasi Data: Pemerintah belum memiliki alat ukur independen untuk memverifikasi jumlah pelanggan atau pendapatan riil platform global.
- Keadilan Fiskal: Adanya kesenjangan kontribusi antara industri kreatif lokal yang taat pajak dengan perusahaan internasional yang pendapatannya terus melonjak.
- Pemerataan Pembangunan: Kontribusi dari sektor digital sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan nasional dan memperkuat ekosistem digital dalam negeri.
Huda menekankan bahwa regulasi yang lebih ketat bukan sekadar soal menambah pemasukan negara. Hal ini lebih kepada memberikan hak yang adil bagi pelaku industri kreatif lokal agar bisa bersaing secara sehat di tanah air sendiri.
Ketimpangan Antara Pelaku Lokal dan Platform Global
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, turut menyuarakan perlunya aturan yang tegas tanpa memandang asal negara perusahaan. Ia menegaskan bahwa setiap platform dari Amerika, China, maupun negara lain wajib tunduk pada hukum perpajakan Indonesia.
Selama ini, terdapat ketimpangan beban yang mencolok antara pengusaha dalam negeri dan raksasa digital global. Pelaku usaha lokal harus mematuhi regulasi ketat, membangun infrastruktur fisik, hingga menyediakan lapangan kerja sambil tetap membayar pajak penuh.
Di sisi lain, platform global seringkali hanya berkontribusi lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bebannya justru diteruskan kepada konsumen. Harris menilai kondisi ini sangat tidak adil bagi rakyat Indonesia yang menjadi sumber keuntungan utama perusahaan-perusahaan tersebut.
Perbandingan beban operasional antara pelaku usaha lokal dan platform global:
| Aspek Kontribusi | Pelaku Usaha Lokal | Platform Digital Global |
|---|---|---|
| Kewajiban Pajak | PPh Badan, PPN, dan pajak daerah lainnya. | Dominan PPN (sering dibebankan ke pengguna). |
| Penyediaan Infrastruktur | Membangun kantor fisik dan jaringan di Indonesia. | Layanan berbasis awan (cloud) tanpa kantor fisik wajib. |
| Tenaga Kerja | Menyerap banyak tenaga kerja lokal secara langsung. | Penyerapan tenaga kerja lokal sangat terbatas. |
| Kepatuhan Regulasi | Tunduk penuh pada aturan hukum nasional. | Sering kali memanfaatkan celah hukum lintas negara. |
Tabel di atas menunjukkan perlunya penyelarasan aturan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi. Indonesia dianggap memiliki posisi tawar yang kuat untuk memaksakan kebijakan ini karena jumlah penggunanya yang masif.
Menciptakan Ekosistem Digital yang Berdaulat
Selain soal uang, kedaulatan digital juga menjadi isu krusial yang harus segera ditangani oleh pemerintah. Harris Turino menyarankan agar kebijakan lokalisasi data diperkuat demi melindungi kepentingan nasional di masa depan.
Sejalan dengan itu, Reza Adityan dari Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan arena bermain yang setara atau level playing field. Kebijakan digital harus merangkul seluruh ekosistem, mulai dari kreator film hingga rumah produksi lokal.
Reza menambahkan bahwa penempatan data di dalam negeri akan mempermudah pengawasan dan tata kelola industri. Dengan data yang transparan, pemerintah bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan di Indonesia juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Diskusi mengenai masa depan industri OTT ini menjadi sangat relevan mengingat ekonomi digital Indonesia diprediksi akan terus tumbuh. Melalui koordinasi antara DPR, pemerintah, dan akademisi, diharapkan muncul kebijakan yang mampu mengamankan kepentingan ekonomi nasional secara jangka panjang.