Tren pemakaian mobil listrik di Indonesia terus mengalami kenaikan dalam beberapa periode terakhir, bahkan penjualan nasional pada 2025 menembus angka 103.931 unit.
Namun, di balik lonjakan angka tersebut, mayoritas kendaraan ramah lingkungan ini nyatanya masih berstatus sebagai mobil kedua bagi para pemiliknya.
Dilansir dari Otomotif, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho mengungkapkan bahwa porsi kepemilikan kendaraan listrik pertama masih sangat minim.
Data dari kalkulasi lembaga tersebut menunjukkan sebanyak 66,2 persen dari total kendaraan listrik nasional pada 2025 dibeli sebagai mobil kedua, sedangkan porsi kepemilikan sebagai mobil pertama hanya berkisar 4 persen.Melihat struktur data tersebut, Andry menilai ada peluang besar untuk memberlakukan skema perpajakan progresif yang berbasis pada jumlah kepemilikan kendaraan.
Melalui sistem ini, unit mobil listrik pertama bakal tetap memperoleh insentif penuh demi memacu pertumbuhan adopsi, sementara unit kedua dan berikutnya mulai dibebani pajak tambahan.
ÔÇ£Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik,ÔÇØ ujar Andry kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Walakin, langkah penarikan pajak progresif ini disarankan menjadi pilihan paling akhir dalam menyusun regulasi fiskal kendaraan bermotor.
ÔÇ£Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih. Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,ÔÇØ lanjutnya.
Formulasi yang paling ideal menurutnya adalah membebaskan biaya bagi para pemula atau early adopter yang baru memiliki mobil listrik pertamanya.
Kebijakan penarikan pajak bagi pemilik mobil listrik kedua dan seterusnya dipandang adil lantaran dana pajak kendaraan bermotor ikut mengalir untuk pembiayaan jalan serta transportasi massal.
ÔÇ£Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,ÔÇØ kata Andry.
Berdasarkan hitungan INDEF, potensi dana segar dari pajak mobil listrik untuk kepemilikan kedua dan seterusnya bisa menyentuh angka Rp 1,9 triliun setiap tahunnya.
Arus kas tersebut dinilai mampu mempertebal pendapatan daerah tanpa harus langsung menekan masyarakat yang baru mau berpindah ke ekosistem ramah lingkungan.
Penerapan aturan baru ini diyakini bisa membuat skema insentif fiskal dari pemerintah menjadi lebih tepat sasaran karena konsumen mobil listrik saat ini didominasi kelompok yang menjadikannya sebagai kendaraan tambahan.