Persatuan Organisasi Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor produk sawit melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keresahan tersebut didasarkan pada wacana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, seperti dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026).
ÔÇ£Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,ÔÇØ kata Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI dalam keterangan resminya.
Organisasi tersebut mengkhawatirkan kebijakan satu pintu ini dapat mengubah struktur perdagangan sawit di Indonesia serta membuka celah praktik monopoli dan penguasaan rantai ekspor. Kebijakan ini dinilai mirip dengan pengelolaan tata niaga cengkeh era Orde Baru melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang berujung pada rusaknya industri cengkeh nasional.
ÔÇ£Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional,ÔÇØ ujar Mansuetus Darto.
ÔÇ£Tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,ÔÇØ tambahnya.
Darto menilai pembatasan akses langsung pengusaha swasta ke pembeli global dapat merusak kompetisi sehat. Kendali besar pemerintah terhadap volume dan harga komoditas dianggap rawan penyalahgunaan dan memperkecil daya tawar petani akibat menyempitnya jumlah offtaker.
ÔÇ£Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,ÔÇØ ujar Mansuetus Darto.
Sebelumnya, langkah pengawasan ketat ini diambil pemerintah untuk mengatasi praktik kecurangan ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk badan usaha khusus guna menangani ekspor komoditas strategis tersebut.
ÔÇ£Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga Hartarto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan pembentukan perusahaan pelat merah baru ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus fraud. Berdasarkan data Bank Dunia, kegiatan under invoicing dan transfer pricing di sektor ekspor tercatat sangat marak.
ÔÇ£Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan Perkasa Roeslani.
Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikutip Presiden Prabowo, praktik manipulasi nilai ekspor (under invoicing) selama 34 tahun telah merugikan negara hingga Rp 15.400 triliun. Atas dasar itulah, aturan kewajiban ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara lewat BUMN resmi diterbitkan.
ÔÇ£Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,ÔÇØ kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Rapat Paripurna di DPR.