Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas berencana menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice guna menyelesaikan perkara perusakan kaca mobil oleh seorang sopir angkot di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul belum adanya laporan resmi dari pihak korban terkait insiden tersebut.
Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotman Capandi, menyatakan bahwa upaya damai ini menjadi prioritas selama pihak korban tidak keberatan. Informasi mengenai penanganan kasus ini dilansir dari Megapolitan.
"Sementara kita akan lakukan restorative justice nanti rencana bila memungkinkan si pelapor atau si korban ini tidak berkehendak untuk melaporkannya. Tapi kalau dia (korban) menuntut, ya terpaksa kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Hotman, Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Hotman menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol. Perusakan dilakukan dengan tangan kosong hingga menyebabkan kaca mobil korban hancur.
"Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya. Jadi yang dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot', kan gitu. Akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil," imbuh Hotman, Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan di jalan raya saat sopir angkot trayek 019 rute Depok-Terminal Kampung Rambutan berkendara melawan arah. Pelaku yang nyaris menyebabkan tabrakan tidak terima ketika ditegur oleh pengemudi mobil lain.
Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, pelaku kemudian mengejar dan menghadang kendaraan korban di depan Lotte Mart. Di lokasi tersebut, pelaku menggedor mobil hingga memecahkan kaca sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.