Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkoba

Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkoba
Foto: Ilustrasi Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4/2026). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis gelap narkotika.

Para tersangka yang diringkus oleh kepolisian beridentitas Virda Virginia Pahlefi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Operasi penangkapan tersebut dilancarkan oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan Penangkapan terhadap 3 Tersangka," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang ditengarai merupakan hasil dari kejahatan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi bangunan berupa rumah, ruko, serta gudang, ditambah kendaraan bermotor dan sejumlah dokumen penting.

Penangkapan ini merupakan langkah pengembangan dari perkara narkoba yang sebelumnya telah menjerat Ko Erwin. Berdasarkan hasil penyelidikan, bandar tersebut diduga mengalirkan dana bisnis ilegalnya ke sejumlah aset dengan bantuan anggota keluarganya.

ÔÇ£Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setalah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," kata Eko Hadi Santoso.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin disebut rutin memberikan uang keamanan kepada oknum pejabat kepolisian tersebut melalui perantara bawahannya.

ÔÇ£Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,ÔÇØ jelas Eko Hadi Santoso, Brigjen Pol dalam keterangan sebelumnya, Jumat (27/2/2026).

Hingga saat ini, Ko Erwin telah lebih dahulu mendekam di tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana lain yang kemungkinan masih tersembunyi dari jaringan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi