Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji guna memberantas praktik pemberangkatan haji ilegal pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari penipuan biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan tanpa melalui antrean resmi.
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi secara terpadu dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Agama (Kemenag), imigrasi, serta otoritas terkait lainnya. Upaya ini menjadi komitmen institusi dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di tanah air, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Kepolisian juga memfokuskan pengawasan pada pergerakan agen perjalanan yang menawarkan paket tidak resmi. Pengungkapan jaringan penyedia jasa perjalanan yang melanggar aturan menjadi prioritas guna menjamin keamanan dan ketertiban bagi para jemaah.
"Melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal," ujar Isir.
Menurut Isir, keberadaan praktik haji yang tidak sesuai prosedur sangat merugikan masyarakat secara materi maupun nonmateri. Oleh karena itu, kehadiran Polri dianggap krusial mulai dari tahap pencegahan hingga tindakan hukum.
"Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran," ujar Isir.
Strategi penanganan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pada aspek preemtif, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi melalui Kemenhaj atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Secara preventif, Polri memantau ketat biro perjalanan resmi maupun ilegal untuk mendeteksi tawaran "haji tanpa antre". Pengamanan fisik turut diperketat pada titik krusial seperti asrama haji dan bandara selama proses keberangkatan serta kepulangan.
Tindakan tegas atau represif akan menyasar pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana. Polri memastikan bahwa setiap pelanggaran serius yang dilakukan biro perjalanan akan diproses melalui jalur pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
ÔÇ£Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ujar Isir.