Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah untuk memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara penuh mulai 1 Januari 2027. Guna mendukung target tersebut, Korlantas Polri memfokuskan penguatan penegakan hukum terhadap truk dan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan regulasi.
Langkah pengawasan komprehensif ini dilakukan karena kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar pabrikan sering menjadi pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, pelanggaran tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Kepala Koritas Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor telah berjalan intensif sejak beberapa tahun lalu demi mewujudkan target bebas kendaraan over kapasitas tersebut.
"Prosesnya cukup panjang. Mulai dari 2009, 2018, 2019, hingga saat ini, alhamdulillah pemerintah tegas melalui Kementerian Infrastruktur dan Perhubungan serta Kementerian Perindustrian untuk menuju zero ODOL," ujar Agus, Kakorlantas Polri di Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penindakan tegas juga akan diterapkan oleh pihak kepolisian di tengah pengamanan arus lalu lintas masyarakat pada momentum libur panjang dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Al-Masih. Meski demikian, kepolisian berjanji untuk tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.
"Nantinya, kami akan melakukan penegakan hukum secara humanis hingga tegas. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan memanfaatkan transformasi digital. Jadi, seluruh kementerian sudah melakukan berbagai upaya tersebut," kata Agus, Kakorlantas Polri.
Penerapan sistem digital dalam metode pengawasan ini diproyeksikan mampu meningkatkan transparansi serta efektivitas penindakan di lapangan. Melalui integrasi teknologi antar kementerian, potensi pelanggaran oleh para pelaku usaha angkutan barang diharapkan dapat ditekan secara signifikan sebelum tenggat waktu pemberlakuan aturan baru.