Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Kompas, para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Penindakan hukum ini bermula dari laporan kesaksian mantan pengasuh di fasilitas tersebut kepada pihak kepolisian. Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat di tempat penitipan tersebut.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa Daycare Little Aresha tidak mengantongi izin operasional resmi. Padahal, tata cara pendirian layanan penitipan anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Senin (27/4/2026), daycare didefinisikan sebagai fasilitas kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan dan bimbingan sosial anak. Fasilitas ini berfungsi sebagai jembatan informasi untuk menjaga kualitas pengasuhan antara lembaga dan orang tua.

Penyelenggaraan daycare wajib merujuk pada standar Taman Asuh Ceria (TARA) yang mencakup empat aspek utama. Lembaga harus memiliki dokumen legalitas seperti izin operasional atau surat keterangan domisili yang diketahui instansi berwenang di daerah setempat.

Selain legalitas, pengelola wajib berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah. Sumber daya manusia yang bertugas juga harus memiliki kompetensi standar, serta seluruh personel wajib menandatangani pakta integritas terkait kebijakan keselamatan anak.

Secara struktur, personel daycare minimal terdiri dari kepala unit, pengasuh, dan konselor atau psikolog. Pengelola diharuskan memiliki rencana operasional yang mencakup visi-misi, kode etik kegiatan bersama anak, hingga jadwal pengasuhan harian yang terencana setiap tiga bulan.

Standar fasilitas fisik juga diatur ketat, di mana setiap anak membutuhkan luas ruangan minimal 3 meter persegi. Bangunan harus permanen, memiliki ventilasi yang baik, serta menggunakan cat warna pastel yang aman dan mendukung dinamika psikologis anak.

Kemen PPPA menegaskan bahwa pengawasan terhadap daycare dilakukan secara berkala oleh Dinas Provinsi atau Kota/Kabupaten minimal dua bulan sekali. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur terkait layanan fisik maupun psikologis anak.

Artikel terkait

Rekomendasi