Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya puluhan anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Kompas, para tersangka mencakup berbagai elemen pengelola lembaga. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengonfirmasi jumlah tersangka tersebut pada Minggu (26/4/2026).

"Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka," ujar Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.

Penetapan tersangka ini melibatkan pihak manajemen hingga staf teknis yang bertugas saat kejadian berlangsung. Ihsan menjelaskan bahwa belasan individu tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun berkaitan langsung dengan operasional daycare.

"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tegas Ihsan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membeberkan rincian jumlah korban yang teridentifikasi melalui rekaman dan bukti lapangan. Dari total anak yang terdaftar, sekitar separuhnya diduga mengalami tindakan kekerasan.

ÔÇ£Korban itu kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda ya. Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan, itu berbeda-beda,ÔÇØ kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Data kepolisian menunjukkan rentang usia korban sangat rentan, bahkan mencakup bayi yang baru lahir beberapa bulan. Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap intensitas kekerasan yang diterima masing-masing korban.

ÔÇ£Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang," jelas Riski Adrian.

Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyatakan pada Senin (27/4/2026) bahwa praktik ini diduga kuat dilakukan secara terorganisir. KPAI melihat adanya indikasi pola perlakuan yang sistematis dan berulang terhadap anak-anak di tempat tersebut.

"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual," kata Diyah Puspitarini, Anggota KPAI.

Diyah juga menekankan pentingnya intervensi medis dan psikologis bagi para korban untuk mencegah trauma jangka panjang. Pihaknya prihatin dengan besarnya jumlah korban yang terpapar kekerasan baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal," jelas Diyah.

Anggota KPAI lainnya, Rahmawati, menyoroti lemahnya standar keselamatan anak dalam sistem pengasuhan formal saat ini. Ia berpendapat bahwa kasus di Yogyakarta ini merupakan peringatan bagi tata kelola lembaga pengasuhan anak di Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan," tegas Rahmawati, Anggota KPAI.

Artikel terkait

Rekomendasi