Polres Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengedar 2.700 Butir Ekstasi Prancis

Polres Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengedar 2.700 Butir Ekstasi Prancis
Foto: Ilustrasi Polres Jakarta Selatan Tangkap Dua Pengedar 2.700 Butir Ekstasi Prancis.

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pria berinisial MI dan R yang diduga menjadi pengedar ribuan butir ekstasi di wilayah Kota Bekasi pada Jumat (27/3/2026). Operasi penangkapan ini dilakukan saat para pelaku bersiap melangsungkan transaksi jual beli narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi kepolisian dengan otoritas Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Petugas berhasil menyita ribuan pil terlarang yang disimpan oleh kedua tersangka tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni menjelaskan mengenai rincian fisik barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian oleh tim gabungan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel," ungkap Putu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Setelah penangkapan MI dan R, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul ribuan pil berlogo karakter fiksi tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menduga adanya keterlibatan sindikat luar negeri.

Prasetyo memberikan penjelasan tambahan mengenai jalur distribusi barang haram itu yang diduga masuk melalui pintu udara internasional.

"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," tambah Prasetyo.

Kedua pelaku kini telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. MI dan R terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.

Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan para tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Fokus kepolisian diarahkan pada identifikasi pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ekstasi asal Prancis tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi