Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang kurir narkotika berinisial SM (30) di area Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026) pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti sabu senilai Rp 1 miliar yang disembunyikan dalam kendaraan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut. Dilansir dari Megapolitan, pelaku berupaya menyamarkan keberadaan narkotika dengan menaruhnya di bagian internal motor.
"Modus pengiriman sabu di dalam kap motor via ekspedisi JNE," kata Habibie saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Warakas. Tim kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan di lokasi transaksi yang diduga kuat berada di sekitar Ruko Sunter Mall.
"Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam motor," ungkap Habibie.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 968 gram. Berdasarkan hasil interogasi sementara, SM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial GNS untuk mengantarkan paket bernilai miliaran rupiah tersebut.
"Ada DPO berinisial G yang masih jadi buron kami," katanya.
Tersangka SM saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini.
"(SM) Ditangkap 10 Maret hingga hari ini masih pengembangan dari kasus tersebut," tambahnya.