Seorang pria berinisial IK ditangkap oleh aparat kepolisian di pelataran parkir sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilansir dari Kompas ini mengungkap upaya penyelundupan barang haram dalam jumlah besar ke wilayah lain.
Barang bukti berupa lima paket besar yang diduga berisi sabu ditemukan petugas tersimpan di dalam tas milik pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, total berat narkotika yang disita dari tangan tersangka mencapai 1,26 kilogram.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan oleh IK di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket kecil sabu tambahan yang dilaporkan telah dikemas dalam kondisi siap untuk diedarkan.
Kombes Amri Yudhy Syamsualam selaku perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memberikan keterangan terkait rincian jumlah barang bukti yang diamankan dari operasi tersebut.
"sabu seberat 1,26 kilogram disita dari pelaku." ujar Amri Yudhy Syamsualam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Tersangka IK mengaku bersedia melakukan pengiriman barang tersebut karena adanya janji imbalan uang dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap saset yang berhasil dijual di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa atas tindakan tersebut, IK kini menghadapi ancaman jeratan hukum yang sangat berat. Pelaku terancam sanksi pidana penjara dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.