Polisi Selidiki Penyebab Robohnya Tiang Provider di Kembangan Utara

Polisi Selidiki Penyebab Robohnya Tiang Provider di Kembangan Utara
Foto: Ilustrasi Polisi Selidiki Penyebab Robohnya Tiang Provider di Kembangan Utara.

Aparat kepolisian dari Polsek Kembangan tengah menyelidiki insiden robohnya tiang provider setinggi empat meter yang menimpa sejumlah rumah di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 April 2026. Peristiwa yang terjadi saat proses pemasangan tiang tersebut kini ditangani secara intensif guna menentukan adanya unsur kelalaian atau pidana, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro menjelaskan bahwa otoritas berwenang masih melakukan pengumpulan bukti teknis di lapangan. Penentuan status hukum kasus ini bergantung pada hasil analisis laboratorium forensik yang masih berjalan di tingkat internal kepolisian.

"Intinya masih penyelidikan. Kita belum bisa memastikan ada unsur pidana atau tidak, karena hasil dari Puslabfor masih berjalan, belum keluar," ujar Rahmad, Rabu (15/4/2026).

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa area yang terdampak merupakan bangunan milik Ketua RW setempat yang sebelumnya telah memberikan izin penggunaan lahan. Polisi mencatat tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun terdapat kerusakan fisik pada tiga unit bangunan kontrakan.

"Kalau misalnya ada yang meninggal dunia atau ada kerugian publik, itu beda. Tapi ini tidak ada korban jiwa. Rumah yang rusak itu ada tiga unit kontrakan, tapi semuanya milik Pak RW. Jadi secara umum tidak ada kerugian publik," kata Rahmad.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa antara pemilik rumah dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut telah menempuh jalur komunikasi non-formal. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan atau tuntutan hukum resmi yang dilayangkan oleh pihak terdampak kepada penyidik.

"Informasinya sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Pak RW dengan pihak provider. Tidak ada tuntutan sejauh ini," ucapnya.

Berdasarkan kronologi di lokasi kejadian, tiang tersebut ambruk saat teknisi sedang melakukan pengerjaan di lahan sewa. Rahmad menambahkan bahwa kondisi cuaca saat pemasangan sedang dalam pemantauan tim penyidik sebagai faktor kemungkinan penyebab kecelakaan.

"Faktor angin atau lainnya. Tapi kita tidak bisa menyimpulkan sebelum hasil Puslabfor keluar," tegasnya.

Terkait aspek administratif, kepolisian memisahkan urusan teknis kejadian dengan regulasi pembangunan infrastruktur kota. AKP Rahmad menyatakan bahwa pengawasan izin merupakan tanggung jawab penuh jajaran pemerintahan di tingkat wilayah administratif.

"Perizinan itu ranahnya pemerintah kota, mulai dari camat sampai wali kota. Kami tidak masuk ke situ," ujar dia.

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat Joni Setiawan mengungkapkan adanya pelanggaran administratif karena tidak ditemukannya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek. Syarat perizinan lingkungan berupa tanda tangan warga sekitar juga dilaporkan belum terpenuhi.

"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga," kata Joni.

Sebagai langkah tegas, pemerintah telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik infrastruktur telekomunikasi tersebut. Jika instruksi dalam surat peringatan pertama tidak dipatuhi, pemerintah akan meningkatkan eskalasi tindakan hingga pembongkaran paksa.

"Kami telah mengeluarkan tindakan secara administrasi berupa dikeluarkannya SP 1 buat pemilik bangunan. Bila surat itu tidak diindahkan, maka akan dikirim SP 2, 3 hingga pada surat pembongkaran," ucapnya.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Barat Lamhot Tambunan mengonfirmasi bahwa izin resmi belum diterbitkan. Meski permohonan zonasi sudah masuk, dokumen rekomendasi teknis menara telekomunikasi tersebut masih tertahan.

"Setelah dicek database (pangkalan data), kami belum menemukan data tersebut. Sudah koordinasi ke dinas, ada masuk permohonan rekom zonasi menara. Tapi, belum keluar rekomnya," jelasnya.

Camat Kembangan Joko Suparno melaporkan bahwa akibat kejadian pada Sabtu lalu, seorang warga mengalami luka ringan. Saat ini, seluruh operasional di lokasi proyek telah dihentikan secara total untuk mempermudah jalannya investigasi.

"Menimpa dua unit kontrakan. Ada satu korban luka ringan di bagian belakang telinga dan sudah mendapatkan pengobatan," kata Joko.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengonfirmasi bahwa garis polisi telah dipasang di sekitar titik jatuhnya tiang. Kepolisian masih mendalami detail teknis penyebab kegagalan konstruksi saat pemasangan tersebut berlangsung.

"Lokasi kejadian juga telah dipasangi garis polisi," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi